
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan serta memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Ketenagakerjaan dan Program “Sertakan” BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor PT. WKS dan PT. LPPPI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Program “Sertakan”.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat Debbie Martha Sagita dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan oleh seluruh perusahaan. Selain itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi aspek penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Melalui Program “Sertakan”, perusahaan diharapkan dapat berperan aktif memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya kepada pekerja tetap, tetapi juga kepada pekerja rentan maupun tenaga kerja yang berada dalam rantai usaha perusahaan. Program ini merupakan wujud kepedulian bersama untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai aspek hukum ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pemenuhan hak-hak normatif, hingga kewajiban pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Materi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan subkontraktor terhadap regulasi yang berlaku sekaligus meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial.
Selain itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kab. Tanjung Jabung Barat, Indro Agus memperkenalkan Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), sebuah gerakan yang mengajak perusahaan, pekerja, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku UMKM, dan pekerja sektor informal lainnya. Program ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, PT. Wirakarya Sakti dan PT. Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry juga menegaskan pentingnya komitmen seluruh perusahaan subkontraktor untuk tidak hanya memenuhi kewajiban kontraktual dalam pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh tenaga kerja memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap aspek ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kemitraan yang profesional, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi mengenai implementasi ketentuan ketenagakerjaan maupun mekanisme pelaksanaan Program SERTAKAN. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya komitmen perusahaan subkontraktor dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan memperkuat perlindungan bagi para pekerja.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara perusahaan pemberi kerja, perusahaan subkontraktor, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan budaya kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, serta memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat
Leave a Reply