Sasaran Strategis
- Strategi dan Kebijakan SKPD
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh lembaga dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulanan atau bulanan. Sasaran menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakantindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Sasaran memberikan fokus pada penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik, terinci, dapat dicapai, dan diupayakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur.
Sasaran-sasaran Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah sesuatu dasar di dalam penilaian dan pemantauan kinerja sehingga merupakan alat pemicu bagi organisasi akan sesuatu yang harus dicapai, dan untuk itulah Dinas Tenaga kerja
Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah merumuskan Strategi dan kebijakan SKPD sebagai berikut :
Tabel :
Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | KEBIJAKAN |
MISI RPJMD III : Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Masyarakat melalui Agroindustri dan Perikanan | |||
MISI SKPD I : Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur | |||
Meningkatkan kinerja dan kapasitas aparatur dan tertib administrasi | Tersedianya sapras, meningkatnya pelayanan adm umum dan brg | Menyediakan dana diklat/bimtek, melaksanakan aturan kepegawaian | Mengikut sertakan aparatur dalam diklat/bimtek teknis, adanya reward and Punishment |
MISI SKPD II : Mengurangi tingkat pengangguran melalui pelatihan kerja, sertifikasi keahlian tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja serta penempatan dan penyerapan tenaga kerja | |||
Meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan sertifikasi tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan penyerapan tenaga kerja setengah penganggur | Terciptanya tenaga kerja yg terampil, dan terwujudnya sertifikasi keahlian tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan penyerapan kerja tenaga setengah penganggur | Pelaksanaan Pelatihan Kerja berbasis kompetensi dan berbasis masyarakat. Pelaksanaan/pengiriman tenaga kerja utk ikut ujian sertifikasi keahlian, penempatan tenaga kerja di perusahaan dan penyerapan tenaga kerja setengah penganggur | Merencanakan jenis pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja, menyediakan akses informasi pelatihan secara luas, pengriman/melaksanakan ujian sertifikasi keahlian tenaga kerja, kerja sama dengan peusahaan utk menempatkan tenaga kerja, melaksanakan padat karya utk penyerapan tenaga kerja |
MISI SKPD III : Meningkatkan kenyamanan, ketenangan, keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan hak-hak normatif pengusaha dan pekerja | |||
Meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan, penegakan peraturan perundangan sekaligus melindungi tenaga kerja | Terwujudnya ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan. | Menyusun profile tentang peraturan ketenagakerjaan, Penerapan Norma-norma ketenagakerjaan | Memberikan sosialisasi dan Peraturan perundangan dlm bidang ketenagakerjaan,Mengumpulkan bahan kebijakan dalam menentukan skala upah |
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | KEBIJAKAN |
MISI SKPD IV : Meningkatkan fungsi dan sarana hubungan industrial serta pengetahuan pekerja, pengguna, dan pemberi kerja | |||
Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.dan sosialisasi ttg peraturan ketenagakerjaan | Terwujudnya iklim hubungan industrial yang harmonis, terlaksananya sosialisasi peraturan ketenagakerjaan | Peningkatan kualitas pemantauan ketenagakerjaan dalam upaya men cegah terjadi pelanggaran terhadap pekerja terburuk anak, aspek keselamatan, dan kesehatan kerja dan persyaratan ketenagakerjaan lainnya | Melakukan pemantauan terhadap perusahan dalam penerapan SMK3, mensosialisasikan sanksi hukum terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak |