Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS TENAGA KERJA

KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT “

 

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat .

Untuk dapat melihat peraturan dan rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat Klik Link dibawah ini :

PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT